Dalam                 bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL   FIQHIYAH;                Kapita   Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa   Forex (Perdagangan Valas)                diperbolehkan dalam hukum   islam. Perdagangan valuta asing timbul                karena   adanya   perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar                negara   yang   bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini                  tentu memerlukan   alat bayar yaitu UANG yang masing-masing  negara                 mempunyai ketentuan   sendiri dan berbeda satu  sama  lainnya sesuai                dengan penawaran dan   permintaan  diantara  negara-negara tersebut                sehingga timbul  PERBANDINGAN    NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan               nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA   atau PASAR               yang bersifat internasional dan terikat dalam   suatu kesepakatan bersama             yang saling menguntungkan. Nilai   mata uang suatu negara dengan negara             lainnya ini berubah   (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume              permintaan   dan   penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah              yang     menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah                  tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1.             Ada   Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima •                  Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. •   Ijab-Qobulnya               dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. •   Pembeli dan penjual                mempunyai wewenang penuh   melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan                hukum   (dewasa dan berpikiran sehat)
2.               Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: •   Suci                barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan •  Dapat  diserahterimakan •              Jelas barang dan harganya •  Dijual  (dibeli) oleh pemiliknya sendiri               atau  kuasanya  atas izin  pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya                jika   barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat                 Muhammad  Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan  dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan               kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli   yang                demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad  bin  Hambal dan Al                Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual               beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan   dengan              syarat   harus diterangkan sifat-sifatnya atau   ciri-cirinya. Kemudian              jika  barang  sesuai dengan   keterangan penjual, maka sahlah jual              belinya.  Tetapi jika    tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar,              artinya    boleh  meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai               dengan  hadis  Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual               beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela,   kentang,              bawang   dan sebagainya juga diperbolehkan, asal   diberi contohnya,              karena akan   mengalami kesulitan atau   kerugian jika harus mengeluarkan              semua hasil   tanaman yang   terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan               itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli   barang-barang yang               telah  terbungkus/tertutup, seperti   makanan kalengan, LPG, dan               sebagainya,  asalkam diberi   label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq,               op. cit. hal.    135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas,                 vide Al Suyuthi,  Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936               hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang               dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi                dolar   Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan   sebagainya.             Apabila  antara negara terjadi perdagangan   internasional maka tiap               negara  membutuhkan valuta asing   untuk alat bayar luar negeri yang dalam             dunia  perdagangan   disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan                 memperoleh  devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia                 memerlukan  devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan               demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa   valuta asing.             setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs   uangnya masing-masing               (kurs adalah perbandingan nilai   uangnya terhadap mata uang asing)                misalnya 1 dolar   Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan               nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan                 ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan   transaksi jual               beli valuta asing diselenggarakan di Bursa   Valuta Asing (A. W. J.                Tupanno, et. al. Ekonomi dan   Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal                76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.               Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai   keperluan,                seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata   uang (al-sharf), baik                antar mata uang sejenis maupun   antar mata uang berlainan jenis.
b.               Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi   jual beli              mata   uang dikenal beberapa bentuk transaksi   yang status hukumnya dalam             pandang ajaran Islam berbeda   antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.               Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai   dengan ajaran             Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa   tentang al-Sharf untuk                dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
”               Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu  Sa’id                 al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya  jual  beli itu hanya                boleh dilakukan atas dasar kerelaan   (antara kedua belah pihak)’ (HR.                al-baihaqi dan Ibnu   Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
”               Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan   Ibn Majah,             dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit,  Nabi  s.a.w bersabda:                “(Juallah) emas dengan emas, perak  dengan  perak, gandum dengan gandum,               sya’ir dengan sya’ir,  kurma  dengan kurma, dan garam dengan garam (denga             syarat  harus)  sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya                  berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
”               Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,  Ibnu  Majah,              dan   Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w   bersabda: “(Jual-beli)              emas   dengan perak adalah riba   kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
”               Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi   s.a.w                bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas   kecuali sama                (nilainya) dan janganlah menambahkan   sebagian atas sebagian yang lain;               janganlah menjual perak   dengan perak kecuali sama (nilainya) dan                janganlah   menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah                 menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
”               Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid  bin  Arqam :               Rasulullah saw melarang menjual perak dengan  emas  secara piutang (tidak             tunai).
”               Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian   dapat                dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali   perjanjian yang mengharamkan              yang halal atau menghalalkan   yang haram; dan kaum muslimin terikat                dengan   syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal                atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi               SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing   untuk                penyerahan pada saat itu (over the counter) atau   penyelesaiannya paling              lambat dalam jangka waktu dua hari.   Hukumnya adalah boleh, karena                dianggap tunai, sedangkan   waktu dua hari dianggap sebagai proses                penyelesaian  yang  tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi                  internasional.
b.Transaksi               FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas  yang  nilainya              ditetapkan pada saat sekarang dan  diberlakukan  untuk waktu yang akan               datang, antara 2×24  jam sampai  dengan satu tahun. Hukumnya adalah              haram,    karena harga  yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan                (muwa’adah)   dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal  harga              pada waktu  penyerahan tersebut belum tentu sama  dengan nilai yang                disepakati,  kecuali dilakukan dalam  bentuk forward agreement  untuk               kebutuhan yang  tidak  dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi               SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas   dengan harga              spot yang dikombinasikan dengan pembelian   antara penjualan valas yang              sama dengan harga forward.   Hukumnya haram, karena mengandung unsur                maisir   (spekulasi).
d.Transaksi               OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka   membeli atau               hak  untuk menjual yang tidak harus dilakukan   atas sejumlah unit valuta              asing pada harga dan jangka   waktu atau tanggal akhir tertentu.              Hukumnya   haram, karena   mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga               : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan   ketentuan jika              di   kemudian hari ternyata terdapat   kekeliruan, akan diubah dan                disempurnakan sebagaimana   mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA





 
 
 
